Pembacaan Sidang Putusan Di Pengadilan Negeri, Polres Sintang Libatkan Ribuan Personil Gabungan TNI-Polri

0
347

Sintang – Ribuan personil gabungan dari TNI-Polri melakukan pengamanan sidang putusan terakhir terkait 6 tersangka yang telah diamankan polisi beberapa bulan lalu atas kasus Karhutla yang pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sintang berlangsung hari ini, senin (09/03/2020) pagi.

Ribuan personil yang mangamankan jalannya sidang ini tergabung dari Polda, Kodam, Korem, Kodim, Sat Brimob dan polres-polres terdekat seperti Melawi, Sekadau, Sanggau dan Landak.

Dari pengamanan ini sendiri pasukan Gabungan TNI-Polri telah ditempatkan di beberapa titik lokasi mulai dari Simpang Pinoh, Simpang Tugu Jam, Jalan Lintas Melawi, Simpang Kelam dan beberapa titik lokasi yang akan dilewati masa aksi damai bela peladang ini.

TNI-Polri juga selain di jalan-jalan, juga ditempatkan di beberapa titik lokasi seperti objek vital, instansi perkantoran, fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat ibadah sehingga saat masyarakat melaksanakan aktivitas dapat merasa lebih aman dan tidak terganggu berkat pengamanan tersebut.

Untuk masa aksi damai juga terbagi di beberapa titik, ada yang berlokasi di Pengadilan Negeri dan ada yang bersiap sebagai bantuan jika saja apa yang mereka tuntut tidak terpenuhi.

Titik lokasi yang diperkirakan sebagai pasukan bantuan masa aksi damai ini diperkirakan berlokasi di Simpang Pinoh sekitaran bundaran dan Simpang Kelam, mendapati informasi tersebut pasukan gabungan juga telah diperkuat di beberapa titik lokasi tersebut untuk menghalau maupun menenangkan masa yang ada.

Dalam agenda ini sendiri, Kapolres Sintang AKBP John H. Ginting, S.I.K., M.H memerintahkan seluruh personil baik dari Polres Sintang ataupun gabungan dari Polda, Kodam, Korem, Kodim dan Polres teredekat untuk tidak membawa senjata ketika melaksanakan pengamanan aksi damai tersebut.

Kapolres Sintang sendiri menginginkan pengamanan ini menjadi aksi pengamanan yang Humanis dari TNI-Polri kepada masyarakat sehingga situasi dari awal berjalan hingga akhir tetap aman dan kondusif.

Putusan sidang di Pengadilan Negeri Sintang dibacakan sekitar pukul 11.00 Wib dimana dalam putusan tersebut hakim membebaskan ke-6 terdakwa kasus karhutla ini karena tidak ditemukan adanya bukti yang dapat memberatkan sehingga terdakwa bisa bebas tanpa syarat. Keputusan hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Usai proses pembacaan putusan sidang ini, Ketua DAD Kabupaten Sintang bersama dengan masa aksi damai sendiri mengucapkan terimkasih kepada pihak hakim, kejaksaan dan aparat yang telah mengawal jalannya sidang ini.

AKBP John H. Ginting, S.I.K., M.H juga mengucapkan terimaksih kepada masa yang ada atas kerjasama nya dalam menjaga ketertiban saat pembacaan sidang putusan sehingga situasi tetap terjaga dan kegiatan berjalan aman dan kondusif baik di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Sintang maupun di beberapa titik lokasi yang ada.

(Cal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here