News.polrestasintang.com – Sintang, Belum genap 1 hari, Operasi Panah Kapuas 2019, Polres Sintang mengamankan pelaku pencurian yang membobol rumah dan warung Dewi Susanti di Jl Masuka II GG. Aneka RT.016 Kel. Kapuas Kanan Hilir Kececamatan Sintang Kabupaten Sintang. Sabtu (7/9).
Pelaku DE dibekuk polisi dengan barang bukti dua buah HP dan sejumlah uang. Akibat perbuatannya, pria 35 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sintang Kota.
Dijelaskan oleh Kapolsek Sintang Kota melalui Kanit Reskrim Ipda Sopar Aritonang, pelapor bangun tidur, Kemudian pelapor bermaksud mencabut handphone yang sudah di cas dari malam. Lalu pelapor menuju dapur, dan menemukan 1 (satu) unit handphone COOLPAD warna hitam sudah tidak ada lagi diatas gallon.
“Kemudian pelapor menuju meja TV, untuk mencari 1 (satu) unit handphone XIAOMI yang juga dicas, ternyata sudah tidak ada. Lalu pelapor berinsiatif menuju warungnya, dan membuka laci, ternyata uang yang berada di dalam laci sudah tidak ada juga. pelapor mencari di sekitar rumah, dan tidak menemukan apapun” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, Unit Reskrim Polsek Sintang Kota melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, dan dari hasil pemeriksaan serta keterangan saksi-saksi mengarah kepada DE. Tim pun bergerak untuk mendapatkan barang bukti. Unit Reskrim Sintang Kota berhasil mengamankan barang bukti HP dan sejumlah uang.