Sintang – Unit reskrim Polsek Sintang Kota kembali berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang beberapa waktu terjadi diwilayah Hukum Kecamatan Sintang. Jumat 2/5.
Kejadian pencurian itu berupa satu unit handphone dengan merk Samsung Galaxy A24 milik korban An TJ. Warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.
Kab. Sintang.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat perkara pencurian.
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Kamis 1/5 sekitar pukul 11.15 Wib, korban (TM) berbelanja ke warung di Jalan Pertamina, dan handphone lupa diambil dari dasboard sepeda motor yang dikendarainya.
Melihat handphone tersebut, tersangka langsung mengambil dan membawa pergi, namun aksi pelaku terekam CCTV yang berada di sekitar TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 3.7 juta.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan tidak memakan waktu lama pelaku dapat terungkap.
Pelaku tersebut adalah seorang pria inisial S (26) Thn warga Kabupaten Sintang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji dan kemudian Kapolsek Sintang Kota mengajak warganya untuk kembali menggiatkan siskamling agar bisa memberikan rasa aman di lingkungannya masing-masing.