Dedai – Polsek Dedai meringkus para pelaku pencurian baterai tower seluler di Jalan SPA Negara Desa Nanga Dedai, (31/7).
Peristiwa ini terjadi pada beberapa waktu lalu tepatnya, Kamis 27/7 pagi yang dilakukan oleh 5 orang pelaku yang masing-masing berinisial MA (23), GG (20), MS (28), AA (24) dan IK (24).
Sejumlah bukti diamankan dari tangan pelaku pencurian berupa 9 buah Aki merk Sonnenschein.
Kronologi berawal dari laporan warga yang menyebutkan terdapat kerusakan pada pagar di sekitar lokasi tower, menuju langsung ke lokasi tower warga menemukan 11 unit baterai aki yang berserakan dimana 9 diantaranya sudah hilang.
Merespon laporan warga, Satreskrim Polsek Dedai melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang mana keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan pada hari kejadian terdapat sebuah mobil dengan nomor plat KB 1412 YX keluar dari areal tower.
Disaat yang sama kejadian serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Tebelian dengan pelaku yang persis sama di wilayah Kecamatan Dedai.
Usai mendapati lokasi para pelaku, Kapolsek memimpin personel penggerebakan dan mengamankan kendaraan sekaligus 2 terduga pelaku dimana dari hasil pengembangan Kepolisian juga mengamankan kembali 3 orang lainnya.
Para pelaku kini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)