33.5 C
Sintang
Rabu, 21 Mei 2025

Lagi-Lagi Polres Sintang Amankan Pelaku Pembakaran Hutan

Baca juga

Sintang – Kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi di Kabupaten Sintang. Polres Sintang telah mengamankan seorang warga yang melakukan pembakaran tersebut atas dasar membuka lahan. Senin, 12/8/19.

Kapolres Sintang menjelaskan, penangkapan seorang warga ini berdasarkan laporan yang telah diterima.

Tersangka M (66) merupakan warga Kelurahan Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu yang telah diamankan karena kasus pembakaran hutan dan lahan seperti yang tertulis di LP/127/VIII/Res.1.13/2019/kalbar/res.stg/Reskrim tanggal 12 Agustus 2019 tentang TP. Pembakaran Lahan.

Pihak Polres Sintang juga masih mengembangkan kasus ini. Selanjutnya akan memintai keterangan pemilik lahan yaitu M.

Kronologis kejadian bermula dari M menghidupkan api dengan cara membakar 1 batang bambu kering dengan api setelah itu api dari bambu tersebut di sulutkan ketumbuhan yang sudah kering pada beberapa titik hingga lahan tersebut terbakar.

Sebelum melakukan pembakaran ia pun melakukan langkah antisipasi awal seperti menyemprotkan air di sekeliling lokasi yang akan dilakukan pembakaran agar api tidak merembes ke lahan orang lain.

“Pada saat melakukan pembakaran, M ini menunggu dan berjaga-jaga sampai dengan selesai yaitu saat api padam barulah ia kembali ke pondoknya sekitar pukul 18.30 Wib,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra.

Seperti yang sebelum-sebelumnya, tersangka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pasal yang tercantum yaitu Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Sampai saat inipun pihak Polres Sintang terus bersinergi dengan TNI dan Mangga Agni berusaha semaksimal mungkin untuk menekan banyaknya angka kasus pembakaran hutan dan lahan baik yang belum terdeteksi maupun yang sudah terdeteksi.

Kondisi kabut asap di Kabupaten Sintang ini sendiri khususnya di beberapa lokasi sudah sampai ke tingkat jarak pandang hanya berkisar sekitar 50-60 meter saja.

Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) hal ini sudah dikategorikan ‘tidak sehat’.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Kelompok Tani Siapkan Lahan Peranian di Desa Penyak Lalang

Dedai - Kapolsek Dedai beserta Personil Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Dedai Membantu Petani Dalam Kegiatan Persiapan Kebun Jagung di...
spot_img

Berita Serupa

spot_img