Pontianak – Polda Kalbar menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh GM PT. MISP Bengkayang yang terjadi pada (24/2) lalu di salah satu Hotel yang berada di Kabupaten Sintang.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Kalbar sejak tanggal 1 Maret 2021 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bahwa Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan Tindak Pidana.
“Kami akan bertindak profesional dan prosedural dalam menangani kasus ini, apabila ada upaya untuk mengajukan penangguhan penahanan, kami persilahkan,” ujarnya. (hps)