Jatanras Polres Sintang Amankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian

0
103
Terduga pelaku tindak perjudian yang di amankan Polres Sintang.

Sintang – Beberapa waktu lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sintang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian (26/3).

Perjudian yang dilaksanakan pelaku berjenis togel dimana dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,2 juta dan sejumlah alat judi lainnya.

Adapun pelaku merupakan seorang pria berinisial PG (41) warga Dusun Nenak Tembulan Kecamatan Sintang.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang beredar terkait aktifitas perjudian yang kerap terjadi di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan M.T Haryono KM 4 Sintang.

Baca juga: Grebek Pengedar Narkoba, Polres Sintang Amankan 2 Tersangka

Petugas yang bergerak langsung ke TKP juga mendapati adanya aktivitas perjudian sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas bersama barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas tindak penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang terlebih pada bulan Suci Ramadhan.

“Penangkapan kita lakukan terhadap pelaku yang didapati sedang melaksanakan aktifitas judi, tentu ini menjadi tanggung jawab kami yang harus ditindak lanjuti,” jelas AKP Wendi.

“Judi ini adalah salah satunya yang masuk kedalam target penindakan dalam operasi Pekat Kapuas 2024,” ungkapnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here