31.3 C
Sintang
Kamis, 21 November 2024

Hadapi Pemilu 2024, Polres Sintang Gelar Rakor Linstas Sektoral

Baca juga

Sintang – Polres Sintang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan pemilu 2024 di Kabupaten Sintang.

Rapat koordinasi dalam menyongsong pemilu tahun 2024 ini dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak terkait baik penyelenggara maupun peserta pemilu seperti para perwakilan Partai Politik, toga, todat, tomas dan instansi terkait serta penyelenggara pemilu yakni, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sintang.

Rakor juga dihadiri Bupati Sintang yang diwakili staf Selimin, Dandim 1205/Stg diwakili Pasi Intel Kodim Lettu Inf Edi Adriyanto, Kejari Sintang serta unsur forkopimda Kabupaten Sintang.

Berbagai data disampaikan oleh peserta rapat terkait dengan potensi dan kerawanan yang dapat menjadi penghambat pemilu tahun 2024. Sinkronisasi data pun dilakukan untuk menyamakan dan menyesuaikan data milik pihak penyelenggara pemilu dengan kepolisian agar bisa mengantisipasi jumlah personel yang akan dilibatkan dalam pengamanan.

Baca juga: Momen Peringati HUT TNI Ke-78, Polres Sintang Berikan Kejutan Langsung ke 3 Markas TNI

Dalam rapat tersebut, Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo menyampaikan kesiapan Polres Sintang dalam melakukan pengamanan pemilu. Pasi Ops Kodim turut menyampaikan mengenai kerja sama TNI dan Polri dalam pengamanan Pemilu 2024.

Menurut Dwi Prasetyo, data dari KPU dan Bawaslu yang tersinkronisasi dapat memudahkan koordinasi demi lancarnya setiap tahapan pemilu yang akan segera digelar.

“Kami dari Polres akan membantu KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan informasi kepada masyarakat untuk mensukseskan pemilu yang tertib,” kata Dwi.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan mendukung pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu agar kontestasi per lima tahun tersebut berjalan aman dan damai, khususnya di Kabupaten Sintang. (*)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Daftar Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK

Jakarta - Memperpanjang masa berlaku dokumen penunjang berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)...
spot_img

Berita Serupa

spot_img