Humas Polsek Dedai
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam menghubungi kepolisian, Bhabinkamtibmas melakukan pemasangan baliho informasi layanan darurat 110 Polri di lokasi strategis wilayah hukum Polsek Dedai,
Sabtu (25/04/2026).
Pemasangan baliho tersebut bertujuan agar masyarakat semakin mudah mengetahui dan mengingat nomor telepon darurat yang bisa dihubungi kapan saja saat membutuhkan bantuan, mengalami kejadian kriminal, atau kondisi darurat lainnya.
“Kami memasang baliho ini di titik-titik yang mudah terlihat oleh masyarakat, agar warga tidak kesulitan saat ingin melapor atau membutuhkan bantuan polisi,” ungkap Bhabinkamtibmas.
Dalam baliho tersebut tertera jelas nomor 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam. Selain itu, juga terdapat himbauan agar masyarakat menggunakan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab, serta menyampaikan informasi yang jelas dan akurat saat melapor.
Dengan adanya media informasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan kejadian semakin meningkat, serta tercipta sinergi yang baik antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penulis : Humas Polsek Dedai






