25.4 C
Sintang
Kamis, 29 Januari 2026

Edarkan Narkoba di Sepauk, 3 Pelaku Diamankan Polres Sintang

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin, 19/1/26 pukul 23.00 WIB, terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Baca juga

Sintang – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin, 19/1/26 pukul 23.00 WIB, terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dimana pada hari selanjutnya petugas mendapati satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial DRM dan RI. Pengeledahan juga dilakukan oleh petugas dan disaksikan ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat klip plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan dua klip narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan kendaraan yang digunakan pelaku.

Setelah penyelidikan petugas, didapati kalau barang-barang yang dimiliki kedua pelaku merupakan titipan sehingga petugas yang bergerak cepat berhasil mengamnkan pelaku ketiga yakni ES.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya DRM, RI dan ES disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasat Resnarkoba AKP Eko Supriyatno Polres Sintang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari komunikasi yang terjalin bai kantar masyarakat dan petugas Kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

EditorR. Faisal
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Menghadiri Kegiatan Musrenbang Desa Gandis Kec. Dedai Tahun Anggaran 2027

Humas Polsek DedaiBhabinkamtibmas Polsek Dedai Polres Sintang Polda Kalbar Aipda Hendri menghadiri pelaksanaan Musrenbang Desa Gandis Kec. Dedai Tahun...
spot_img

Berita Serupa

spot_img