Ditinggal Kerja, Mobil Digarasi Raib

0
404

Sintang – Polisi berhasil menangkap pencuri mobil dikawasan perumahan Boas Residence Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pelaku berinisial BYK ditangkap di sebuah Hotel di Sintang. Jumat (31/1/20)

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH. Mengatakan setelah menerima laporan dan keterangan saksi tim lidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang langsung bergerak melakukan pencarian.

“Dan tak lama kemudian tersangka berhasil kita amankan disebuah hotel di Sintang sini juga,” lanjutnya.

Baca juga: Berkat Laporan Warga, 4 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Sebelumnya tanggal 30/1/2020, Polres Sintang menerima laporan dari korban dengan inisial ST Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dirumahnya di Perumahan Boas Residence Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Korban ST meninggalkan rumahnya di Perumahan Boas Residence, menuju ke Desa Wirayuda Kecamatan Ketungau Tengah pada Selasa 21/1/2020 untuk bekerja dan kembali kerumahnya pada Kamis 30/1/2020. Dan betapa kagetnya korban saat melihat mobilnya yang terparkir digarasi raib.

Pelaku BYK yang berhasil di bekuk petugas (photo: polres sintang)

Tak mau lama berlarut dalam kebingungan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Sintang dengan harapan mobil beserta pelakunya dapat segera ditemukan.

Baca juga: Tidak Diterima Karena Pengangguran, Pria Asal Pedalai Dilaporkan Ke Polisi

Benar tak lama setelah laporan dibuat, berkat informasi yang lengkap dan gerak cepat tim lidik Satreskrim Polres Sintang berhasil meringkus korban beserta barang bukti mobil Toyota Rush disebuah hotel di Sintang.

Tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KHUP sub pasal 362 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.

(Wn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here