Prosedur perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjangan SIM melalui aplikasi dapat dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp.
- Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening Anda.
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
- Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
- Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.