23.5 C
Sintang
Rabu, 4 Desember 2024

Daftar Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK

Pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat.

Baca juga

Prosedur perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan SIM melalui aplikasi dapat dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp.
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp.
  10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
  17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
  18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.
EditorWahyu
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Lakukan Patroli Gabungan di Wilayah Perairan

Sintang - Guna menekan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, Polres Sintang menggelar patroli perairan sepanjang lajur Sungai Kapuas dan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img