Sintang – Kepolisian Sekor Sintang Kota menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian di Pencucian amsel Jalan MT. Haryono KM 4 Kelurahan Rawa MambokKecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti lanjuti kejadian tersebut Kapolres Sintang AKBP Jhon H, Ginting SH, melalui Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto SH.MH, memerintahkan personil unit Reskrim Polsek Sintang Kota dibawah pimpinan Briptu Dwi untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Tak butuh waktu lama, berkat kerjasama dan kekompakan Tim unit Reskrim Polsek Sintang Kota pada hari minggu tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 15. 00 Wib, kami berhasil mengamankan berinisial GA (21) tahun alamat Dusun Wono harjo Rt 007 Rw 004 Desa Mensiap Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. dan FM (20) tahun alamat Dusun Warang Indah RT/RW 009/003 Desa Telaga II Kecamatan Binjai Hulu berikut Rp 196.000, yang merupakan uang hasil kejahatan dari tangan tersangka,” sebut Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto, SH.MH. Senin (27/04/2020).
Dari hasil hasil interogasi terhadap tersangka GA Sama FM polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat unit handphone dan uang sejumlah Rp. 196.000.
Kronologis Singkat Kejadian, Pada hari Minggu, tanggal 26 April 2020 sekitar jam 04.00 Wib, pelapor terbangun dari tidur langsung ke toilet setelah itu mengecek handphone sudah tidak ada, kemudian membangunkan yang lainnya dan handphone lainnya juga sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.250.000, Jelas Ungkap Akp Harjanto.
Terhadap tersangka GA Sama FM kami mempersangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolsek Sintang kota Akp Harjanto.