Sungai Tebelian – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Sintang bersama Tim STIK dan Setukpa Lemdiklat Polri. Selasa (2/9/2026), edukasi dan sosialisasi hukum tentang pencegahan serta dampak Karhutla digelar di Gedung Balai Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dihadiri Kapolsek Sungai Tebelian Ipda Aprianus Sabari Tampe, Sekcam Sungai Tebelian Marius Ato, perangkat Desa Sungai Ukoi, personel Polsek Sungai Tebelian serta masyarakat Desa Sungai Ukoi dan sekitarnya.
Tim Edukasi STIK dan Setukpa Lemdiklat Polri memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla, termasuk risiko pembakaran lahan yang dapat berkembang menjadi kebakaran tidak terkendali dan menimbulkan bencana asap.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab secara interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan Karhutla sekaligus berdiskusi mengenai langkah dan solusi pencegahannya.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menampung aspirasi masyarakat serta membangun komunikasi antara Polri dan warga. Masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya selama kondisi darurat asap, serta tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla.
Melalui kegiatan edukasi hukum tersebut, Tim STIK dan Setukpa Lemdiklat Polri berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.






