Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 09.00 Wib bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Kelurahan Kapuas Kiri Hulu Kec. Sintang dilaksanakan kegiatan Rapat Mediasi kesepakatan antara CV. Mitra Geotama dengan Pemilik Tanah terkait aktivitas penambangan Pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di sekitaran Wilyah RT.08 RW 02 Kel. Kapuas Kiri Hulu Kec. Sintang.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu :
- Lurah Kapuas Kiri Hulu, Arsamsi, S. Sos
- Bhabinkamtibmas Polsek Stg Kota, Bripka Rian Rafid. – Manajemen CV. Mitra Geotama, Faisal dkk.- Pemilik Tanah, Efyanto dkk. – Perangkat Kelurahan KKU.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dibuat kesepakatan bersama antara CV. Mitra Geotama dengan Pemilik Tanah dengan hasil sbb :
- Terkait dengan aktivitas penambangan yang terkena tanah warga secara individu maka Pihak Perusahaan akan menyelesaikan secara kekeluargaan guna mencari solusi.
Pihak Perusahaan tertarik terhadap tawaran kerja sama dari Pemilik Tanah yang terkena aktivitas penambangan namun belum bisa langsung direalisasikan dikarenakan akan mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu.
Diketahui bahwa pihak CV. Mitra Geotama bergerak di bidang Penambangan Pasir dan sudah memiliki legalitas untuk melakukan aktivitas.
Polsek Sintang Kota melalui
Bhabinkamtibmas monitoring perkembangan lebih lanjut terkait atas permasalahan tersebut. Situasi dalam keadaan aman dan Kondusif.