Berkas Lengkap, Polsek Sintang Kota Kembali Tahap Dua Kasus Curat

0
467

News.polrestasintang.com – Sintang, Setelah dinyatakan lengkap, Polsek Sintang Kota kembali melaksanakan tahap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas tersangka berinisial YDN (27) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang kepada Kejaksaan Negeri Sintang.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH.MH dalam keterangannya, Rabu (25/9/19) saat di ruang kerjanya.

“Berkas atas tersangka “YDN” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Langsung kita limpahkan,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, tersangka ini melakukan aksinya di jalan Mungguk serantung Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 116 / VII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 27 Juli 2019 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B /2542/ O.1.12 / EPP.1 / 08/2019, tanggal 30 Agustus 2019 (P-21).

“Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, tugas penyidik selanjutnya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang,” Tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka di persangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Imam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here