Jakarta – Upaya penyelundupan 192 kilogram sabu digagalkan Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai RI di Aceh. Satu orang kurir berinisial M (36) ditangkap.
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (14/5/2025).
Baca juga: Korlantas Klaim Kecelakaan Lalu Lintas pada Arus Mudik dan Balik Lebaran Turun 30 Persen
Kurir tersebut ditangkap di Jalan Raya Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh, pada Selasa (8/4). Dia disergap saat mengendarai mobil Honda City bernopol BL-1339-VZ.
“Setelah digeledah, kami temukan barang bukti 10 karung diduga sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 kg sabu,” imbuhnya.
Penyelundupan sabu tersebut berawal pada April 2025, Tim Satgas NIC mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka. Selanjutnya, pada Minggu (6/4) diperoleh informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput sabu dengan menggunakan sebuah boat.