“Pada perayaan Natal dan Tahun Baru di masa libur panjang ini ditakutkan dengan adanya Peningkatan aktifitas masyarakat ini dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan yang utama pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kapolres saat menyampaikan amanat.
Perlu diketahui bahwa dengan adanya wabah Covid-19 ini, Operasi Lilin Kapuas yang biasanya diselenggarakan dalam kurun waktu 10 hari dirubah menjadi 15 hari lebih awal yang mana akan dimulai terhitung dari tanggal 21 Desember hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Polres Sintang Gelar Operasi Zebra Kapuas 2020, Berikut Sasarannya
Selain Covid-19, Polri bersama instansi terkait juga akan berusaha mengatasi kerawanan yang ditimbulkan dari beberapa prediksi gangguan kamtibmas antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, curat, curas dan curanmor.
“Kita punya sekitar 285 Personil gabungan TNI-Polri dan instansi terkait yang sudah terbagi pada beberapa Pos Pelayanan dan sisanya akan ditempatkan pada pengamanan malam natal dan tahun baru nantinya selain itu kita juga punya target operasi khusus seperti gereja, terminal bus, pusat belanja, bandara, tempat wisata dan beberapa lokasi vital lainnya,” ujar Kapolres.