Sintang – Kapolres Sintang, Sanny Handityo tanggapi munculnya desakan dari sejumlah pihak agar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.85 kilogram yang diamankan pada 1 Maret 2026 segera dimusnahkan.
Dalam press conference yang digelar tersebut Kapolres menegaskan, proses pemusnahan pasti dilakukan, namun harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres, setiap barang bukti yang disita dalam perkara pidana, termasuk narkotika, wajib melalui tahapan administrasi dan penetapan resmi sebelum dimusnahkan.
“Soal ada yang meminta agar segera dimusnahkan, semua ada prosedurnya. Harus disita terlebih dahulu, kemudian keluar penetapan penyitaan. Sebelum itu, kita juga harus memastikan berat bersihnya,” jelasnya, Senin 2 Maret 2026.
Ia menerangkan, angka 59.850 gram yang disampaikan saat konferensi pers merupakan berat bruto atau berat kotor, termasuk kemasan plastik. Artinya, angka tersebut belum merupakan berat bersih narkotika yang sebenarnya.
“Berat bruto itu termasuk plastiknya. Plastik bukan narkoba. Nanti akan dipisahkan dan ditimbang kembali untuk mengetahui berat sebenarnya. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” tegasnya.






