30.9 C
Sintang
Selasa, 3 Maret 2026

59.850 Gram Sabu Disita di Sintang, Kapolres: Silakan Kawal

Kapolres memastikan pihaknya terbuka untuk diawasi dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sintang untuk bertindak tegas dan profesional tanpa bermain-main dalam perkara narkotika.

Baca juga

Sintang – Kapolres Sintang, Sanny Handityo tanggapi munculnya desakan dari sejumlah pihak agar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.85 kilogram yang diamankan pada 1 Maret 2026 segera dimusnahkan.

Dalam press conference yang digelar tersebut Kapolres menegaskan, proses pemusnahan pasti dilakukan, namun harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Kapolres, setiap barang bukti yang disita dalam perkara pidana, termasuk narkotika, wajib melalui tahapan administrasi dan penetapan resmi sebelum dimusnahkan.

“Soal ada yang meminta agar segera dimusnahkan, semua ada prosedurnya. Harus disita terlebih dahulu, kemudian keluar penetapan penyitaan. Sebelum itu, kita juga harus memastikan berat bersihnya,” jelasnya, Senin 2 Maret 2026.

Ia menerangkan, angka 59.850 gram yang disampaikan saat konferensi pers merupakan berat bruto atau berat kotor, termasuk kemasan plastik. Artinya, angka tersebut belum merupakan berat bersih narkotika yang sebenarnya.

“Berat bruto itu termasuk plastiknya. Plastik bukan narkoba. Nanti akan dipisahkan dan ditimbang kembali untuk mengetahui berat sebenarnya. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” tegasnya.

EditorR. Faisal
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Cek Ketahanan Pangan di Desa Pagal Baru

Tempunak - Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak melaksanakan pengecekan ketahanan pangan bergizi di pekarangan milik saudara Parjono yang dimanfaatkan untuk ditanami...
spot_img

Berita Serupa

spot_img