Artikel asli Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati
Penulis: Agus Pujianto Tribun Pontianak
Sintang – Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN, tersangka pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian.
Tersangka RS dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun,” kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.
Menurut Wakapolres, motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban Turyati yang mengatakan pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada korban untuk modal membeli bibit ikan.
Baca juga: RA Nekat Habisi Nyawa Pasutri dan Cucu di Solam Raya Sungai Tebelian
“Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia,” jelasnya.