Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2024, personel SPKT Kepolisian Sektor Sintang Kota melayani masyarakat dalam penerimaan laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana / laporan kehilangan Surat menyurat yang terjadi pada masyarakat.
Dalam proses penerimaan laporan, personel SPKT dengan ramah dan sabar memberikan pertanyaan kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi yang dialaminya. Pertanyaan tersebut terkait kronologis kejadian, identitas Pelapor, saksi-sakri dan lainnya.
Personel SPKT juga memberikan pendampingan kepada pelapor dari mulai pengisian buku tamu, melakukan konseling (pengkajian laporan), hingga selesai penginputan Laporan Polisi ke Aplikasi Dors Mabes Polri dan selanjutnya diantarkanoleh personel SPKT ke Satreskrim untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditindak lanjuti dalam proses hukum yang berlaku.
Kegiatan penerimaan laporan dugaan tindak pidana oleh personel SPKT merupakan wujud nyata dari tugas kepolisian untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dengan pelayanan yang humanis dan profesional, personel SPKT diharapkan dapat membantu dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.