“Informasi yang kita dapat, tersangka ini adalah seorang Residivis yang dulunya pengedar narkoba yang sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau dan baru baru bebas setahun lalu,” ujar Amansyurdin.
Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini dipertegas oleh Kapolres Sintang bahwa tidak adanya toleransi bagi para pengedar Narkoba ini dikarenakan bahaya yang ditimbulkan oleh barang haram tersebut dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Sintang sendiri.
“Untuk kasus seperti ini kita tidak berikan toleransi apalagi dia ini tidak kapok-kapok, sudahlah Residivis di kasus yang sama masih saja mengulangi kembali jadi buat masyarakat diluar sana apabila ada informasi terkait peredaran Narkotika langsung saja sampaikan pada kami agar langsung ditindak supaya Kabupaten Sintang bebas dari adanya peredaran Narkoba,” Tutup Kapolres. (hps)