Sintang – Sat Resnarkoba Polres Sintang buka agenda awal tahun 2021 dengan pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang Residivis Narkoba yang mengulangi aksinya kembali usai bebas dari penjara 1 tahun yang lalu, Rabu (1/6/2021).
Tersangka yang berinial HP (33) merupakan seorang warga Sambas Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara yang diamankan oleh Sat Resnarkoba berdasarkan indikasi adanya peredaran Narkotika yang dibawa dari Pontianak menuju ke Sintang.
Dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Sintang langsung menerjunkan personilnya dalam penyelidikan informasi tersebut yang mengatakan HP (33) alias Mono ini membawa Narkotika dari Pontianak menuju ke Kabupaten Sintang.
Tepatnya Selasa (5/1) pukul 23.00 Wib di Jalan Oevang Oeray petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dimana usai dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti seperti informasi yang didapati anggota.