Seperti yang diketahui bahwa penambangan emas ilegal tidak hanya menganggu masyarakat tetapi juga berdampak pada kondisi air sungai yang nantinya akan semakin tercemar dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas sehari-hari serta penambangan emas ilegal di perairan juga dapat menghambat aktifitas masyarakat yang sering berlalu lalang menggunakan sampan maupun speed boat.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menjelaskan, bahwa pemerintah sudah melarang adanya penambangan emas ilegal. Selama ini aktivitas penambangan ilegal telah mencemari lingkungan.
“Kita sudah berulang kali melakukan razia penambangan emas ilegal ini. Namun tetap saja ada pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas penambangan ilegal. Siapapun yang melabrak, tetap akan kita tindak tegas,” tutup Adhe.
Kasat Reskrim Polres Sintang juga menambahkan bahwa kelima tersangka tersebut akan dijerat pasal 158 UU RI NO 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK.