Sintang – Satres Narkoba Polres Sintang menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana Narkoba dari hasil tangkapan bulan September sebelumnya seperti yang tertera pada Laporan polisi No 149 dan 151, Selasa (08/10/2019) pagi.
Turut hadir pada press release ini Kasatres Narkoba Polres Sintang yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Sintang, Galih Purnomo BNN Sintang, Hasan Basri Dinas Kesehatan Sintang dan Kasi Propam Polres Sintang.
Kasat Narkoba AKP Samsul Bakri menghadirkan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial masing-masing SS dan AS beserta dengan barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut.
”dari kedua orang tersangka ini setelah kita telusuri lebih lanjuti, mereka bisa dibilang masih dalam satu jaringan, “ujarnya.
Kedua barang bukti yang telah diamankan dari tersangka SS dan AS diketahui memiliki berat total shabu 20,11 gram dan Ekstasi jenis superman sebanyak 26 (dua puluh enam) butir.
Pemusanahan Barang Bukti seperti ekstasi ini dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan air lalu diblend terus dicampurkan dengan racun tanaman dan untuk Narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara mencampurkannya dengan racun tanaman juga.
“Target kita kedepan adalah menangkap bandarnya (gembong). Harapan kami, apabila saudara dan teman-teman warga masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Jangan segan-segan melapor, pihak polisi butuh kerjasama dengan masyarakat,” ujar Bakri sekaligus menutup kegiatan.