31.3 C
Sintang
Selasa, 20 Oktober 2026

Satlantas Polres Sintang Tertibkan Knalpot Brong, 17 Kendaraan Ditilang

Baca juga

Sintang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang melaksanakan patroli penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang Kota, Senin (19/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 06.00 hingga 07.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Sintang melalui program Salam Polisi, Polisi Bersama Masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli di lokasi yang menjadi sasaran penertiban serta menerapkan metode hunting system untuk menemukan dan menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Petugas memberikan sanksi tilang elektronik (E-Tilang) terhadap 17 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, sebanyak 12 pelanggar yang tidak menggunakan helm berstandar SNI juga dikenai E-Tilang.

Terhadap pelanggar yang masih di bawah umur, petugas memanggil orang tua untuk diberikan edukasi. Petugas juga mengamankan barang bukti di Polres Sintang serta mewajibkan pelanggar mengganti knalpot dengan knalpot standar.

Selain penindakan secara langsung, kegiatan tersebut turut diisi dengan uji coba pengambilan gambar pelanggaran menggunakan perangkat ETLE handheld.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Sintang berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sintang.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Hadiri Pembukaan Kegiatan Open Turnamen Jetak Cup 2026

DEDAI — Suasana penuh semangat dan riuh warga menyelimuti Lapangan Sepakbola Desa Nanga Jetak pada hari Minggu, 18 Oktober...
spot_img

Berita Serupa

spot_img