Sintang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang bersama Pemerintah Daerah dan sejumlah instansi terkait melaksanakan pemasangan rumble strip di enam titik ruas jalan di wilayah Kabupaten Sintang. Rabu (20/5).
Pemasangan rumble strip tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan, sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Kolaborasi ini melibatkan Satlantas Polres Sintang, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jasa Raharja, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Beberapa titik pemasangan diketahui merupakan lokasi yang sering dijadikan arena balap liar oleh sejumlah pengendara, khususnya pada malam hari.
Pihak Polres Sintang menyampaikan bahwa pemasangan rumble strip merupakan langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang.
“Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi bersama instansi terkait guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas Polres Sintang AKP Angga.






