Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi memblokir 400 pinjol ilegal lagi.
Pemblokiran dilakukan dalam periode Agustus hingga September 2024. Pinjol ilegal itu tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI mengungkapkan telah menutup 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan atau duplikasi produk, situs, maupun media sosial dari entitas berizin.
Praktik penipuan ini dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan nama perusahaan resmi demi menarik korban dengan tujuan penipuan atau “impersonation”.
Baca juga: 1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi 411 di Istana Merdeka
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak berdiri pada 2017, hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.398 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.528 merupakan entitas investasi ilegal, 9.610 terkait pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol atau pinpri ilegal, mengingat resiko besar, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang beredar di media sosial, terutama Telegram, yang kerap digunakan sebagai saluran oleh pelaku penipuan dengan modus impersonation. (*)