Tempunak – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Tempunak bergerak cepat mendatangi lokasi yang di duga adanya perjudian sabung ayam di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
Kapolsek Tempunak Iptu Rudi Simanjuntak mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
“Begitu kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolsek Tempunak. Minggu (10/5).
Di lokasi, Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolres Sintang AKBP Sanny menegaskan pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.
“Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polres Sintang Polda Kalbar,” tegasnya.






