Sintang – Polres Sintang kembali melakukan penertiban pengendara kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan kenalpot brong. Kegiatan ini dipimpin Kaur Binops Sat Lantas Polres Sintang Iptu Wahyudin.
Dalam kegiatan ini, puluhan kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan kenalpot brong berhasil diamankan oleh petugas. Pengendara yang terjaring diberikan sanksi teguran keras dan diminta untuk mengganti dengan kenalpot standar.
Selain itu, pengendara juga diwajibkan untuk menghadirkan orang tua dan membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya.
Iptu Wahyudin, Kaur Binops Sat Lantas Polres Sintang, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kenalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan. Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat dan orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Wahyudin.
Dengan kerjasama antara masyarakat, orang tua, dan pihak kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.






