News.polrestasintang.com – Sintang, Setelah beberapa bulan melaksanakan Penyidikan, Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota IPDA Sopar Aritonang bersama anggota melimpahkan Berkas Perkara tahap dua kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial DIA (32) Warga Kecamatan Serawai ke Kejaksaan Negeri Sintang, Jumat (30/8/2019).
Kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 105 / VII /Res.1.6/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B / 2239 / Q.1.12 / EPP.1 / 07/2019, tanggal 29 Juli 2019 (P-21).
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH menjelaskan, ”Bahwa berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dari Kejari Sintang. Kemudian tugas penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Sintang, dan selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,“ Jelas Kapolsek.
Penulis: Imam