Tempunak – Polsek Tempunak Polres Sintang melalui Kanit Propam Aiptu Suparno menggelar kegiatan Sosialisasi Program QR (Quick Response) Code Yanduan sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan kepolisian, Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (27/2/26) di Desa Nanga Tempunak Kecamatan Tempunak.
Dalam kegiatan tersebut Kanit Propam menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi dengan menggunakan Stiker ini merupakan program QR Code Yanduan merupakan respons terhadap tantangan era digital dan merupakan langkah-langkah adaptif serta inovatif dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif.
Melalui kegiatan ini Kanit propam berharap “Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran secara efektif dan berkeadilan, ” ujar Kanit Propam
Kegiatan sosialisasi stiker QR Code Yanduan sendiri bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan secara daring.
Masyarakat cukup melakukan scan pada barcode layanan Propam Polri, kemudian memilih menu “Buat Pengaduan”, mengisi formulir yang disediakan beserta bukti pendukung, dan menyimpan laporan untuk diproses lebih lanjut.
Laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dilimpahkan sesuai tingkat kewenangan, dan diproses melalui tahapan mulai dari klarifikasi pelapor, penyelidikan, pemeriksaan, pemberkasan, hingga keputusan dan pelaksanaan putusan, termasuk opsi restoratif justice.






