Serawai – Pembakaran hutan/lahan yang kerap terjadi saat memasuki musim kemarau berakibat menimbulkan bencana asap dan gangguan kesehatan. Berbagai upaya telah dilakukan pihak kepolisian, salah satunya dengan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Tak main-main, sebagai efek jera para pelaku dijatuhi sanksi mulai dari pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Oleh sebab itu, Kepolisian sektor Serawai menghimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan rusaknya keseimbangan ekosistem.
Melalui anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Serawai menyerukan larangan tersebut dari rumah ke rumah hingga ke desa-desa, Minggu(4/8/2019) Pagi.
Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono SH, MH menjelaskan, hal demikian dilakukan sesuai perintah dari Kapolres Sintang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Ancaman sudah jelas, saya harap masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita saling mengingatkan satu sama lain demi kelangsungan hidup yang sehat bagi kita semua,” ujar Kapolsek.
Penulis: iis