23.5 C
Sintang
Rabu, 4 Desember 2024

Polsek Serawai Larang Masyarakatnya Bakar Lahan

Baca juga

Serawai – Pembakaran hutan/lahan yang kerap terjadi saat memasuki musim kemarau berakibat menimbulkan bencana asap dan gangguan kesehatan. Berbagai upaya telah dilakukan pihak kepolisian, salah satunya dengan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Tak main-main, sebagai efek jera para pelaku dijatuhi sanksi mulai dari pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Oleh sebab itu, Kepolisian sektor Serawai menghimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan rusaknya keseimbangan ekosistem.

Melalui anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Serawai menyerukan larangan tersebut dari rumah ke rumah hingga ke desa-desa, Minggu(4/8/2019) Pagi.

Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono SH, MH menjelaskan, hal demikian dilakukan sesuai perintah dari Kapolres Sintang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Ancaman sudah jelas, saya harap masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita saling mengingatkan satu sama lain demi kelangsungan hidup yang sehat bagi kita semua,” ujar Kapolsek.

Penulis: iis

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Lakukan Patroli Gabungan di Wilayah Perairan

Sintang - Guna menekan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, Polres Sintang menggelar patroli perairan sepanjang lajur Sungai Kapuas dan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img