Ketungau Hilir – Sebagai upaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dari kegiatan Penambangan tanpa ijin, Polsek Ketungau Hilir melaksanakan kegiatan Himbauan kepada masyarakat terkait Aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI).
Kegiatan ini di laksanakan di Desa nanga Ketungau Kecamatan Ketungau hilir. Sabtu, 29/11/2025.
Himbauan tersebut berupa larangan terhadap masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Penambangan di wilayah hukum Polsek Ketungau Hilir baik di aliran sungai maupun lahan/lokasi yang berada didaratan.
Selain itu
Personil juga menghimbau para pekerja PETI untuk mencari alternatif pekerjaan lain seperti berkebun, berdagang dll.
Kapolsek Ketungau Hilir Iptu M. Sulaiman menegaskan bahwa aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) selain berdampak kepada lingkungan seperti kotornya air yang ada dialiran Sungai Ketungau dan Sungai Kapuas yang diakibatkan oleh aktifitas tersebut, zat kimia seperti merkuri yang digunakan pekerja bisa membahayakan lingkungan, dan juga berdampak kepada kesehatan diri para penambang itu sendiri.






