Kayan Hulu – Polsek Kayan Hulu Polres Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di Desa Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu, dengan personel Aipda Bornensis dan Bripka Indra Wahyudin.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kayan Hulu menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, baik di aliran sungai maupun di kawasan daratan.
Kapolsek Kayan Hulu melalui personel yang melaksanakan kegiatan menekankan bahwa aktivitas PETI dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas penambangan di wilayah sungai dapat menyebabkan air menjadi keruh dan tercemar, sementara penggunaan bahan kimia seperti merkuri berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan para pekerja.
Masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI juga diajak untuk mempertimbangkan alternatif mata pencaharian lain, seperti berkebun, berdagang maupun kegiatan produktif lainnya yang tidak merusak lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kayan Hulu cenderung berpindah-pindah lokasi menyesuaikan dengan hasil yang diperoleh dari lokasi penambangan.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menegaskan bahwa upaya pencegahan aktivitas PETI dilakukan melalui edukasi, imbauan dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sungai, serta tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.






