Kayan Hulu – Polsek Kayan Hulu melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kegiatan yang digelar baru-baru ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pungutan ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Polsek menjelaskan bahwa pungli dapat merugikan banyak pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah.
Mereka juga mengedukasi tentang cara melaporkan jika menemukan praktik pungli, baik melalui jalur resmi maupun dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh kepolisian.
Dengan informasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitarnya.
Sosialisasi ini disambut baik oleh warga setempat, yang mengaku merasa terbantu dengan adanya penjelasan mengenai cara-cara melawan pungli.
Salah satu warga, Budi (45), mengatakan bahwa selama ini ia merasa kesulitan melaporkan pungutan liar yang sering terjadi di beberapa layanan publik.
Dengan adanya kegiatan ini, ia merasa lebih yakin dan tahu harus berbuat apa jika menemui hal serupa di kemudian hari.
Kapolsek Kayan Hulu, AKP Sophar Aritonang, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan tindakan tegas terhadap praktik pungli di wilayah tersebut.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dan mendukung upaya pemberantasan pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan transparan.