Ambalau – Polsek Ambalau melaksanakan kegiatan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di area Perusahaan Sinar Sawit Ambalau (SSA), wilayah hukum Polsek Ambalau.
Senin (19/1/26).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ambalau, Aipda Nofi Efendi, bersama personel piket fungsi sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari pihak perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan keterangan saksi, serta pendataan awal terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolsek Ambalau, Ipda J. Supento, menyampaikan bahwa kegiatan cek TKP ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologis kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa Polsek Ambalau akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolsek Ambalau juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Apabila menemukan adanya indikasi tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Saat ini, perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ambalau.






