Sintang – Polres Sintang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan total berat mencapai puluhan gram.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga paket dengan berat masing-masing 59,19 gram, 12,61 gram, dan 18,55 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh perwakilan Polres Sintang dan turut disaksikan oleh pihak terkait, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar salah satu pejabat yang hadir.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Polres Sintang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (*)






