Ketungau Hilir – Pungutan liar (pungli) kerap menjadi momok bagi petugas di instansi-instansi layanan publik, termasuk di Kepolisian. Keberadaan aksi ini kerap mencoreng institusi. Meski sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, seringkali masih ditemukan praktik-praktik pungli di masyarakat.
Polres Sintang beserta jajaran, tergerak untuk kembali mengingatkan warga mengenai hal tersebut. secara gencar di polsek-polsek jajaran dilakukan edukasi melalui kegiatan sambang atau patroli, kunjungan kepada warga binaan.
Di Polsek Ketungau Hilir, Kamis ( 09/07/2020 ), Bripda Abdul Rasyid yang mengkampanyekan kepada warga Desa Nanga Ketungau, dengan membentangkan sepanduk. Dalam kesempatan tersebut Bripda Abdul Rasyid menerangkan bahwa tindakan pungutan liar (Pungli) merupakan perbuatan tindak pidana yang tentunya melanggar hukum, dimana pungutan liar bisa terjadi karena ada yang memberi dan ada yang menerima dengan tujuan untuk urusan tertentu.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif dari Polsek Ketungau Hilir kepada masyarakat dengan harapan warga masyarakat tidak menjadi korban pungli,” kata Bripda Abdul Rasyid. “Mari kita semua satukan tekad untuk sama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar (Pungli) dan jangan segan-segan untuk melaporkan apabila mengetahui, melihat atau mengalami pungutan liar,” ajaknya lagi.
Di tempat terpisah, Kapolsek Serawai IPTU Muhammad Rasyid menyebutkan bahwa salah satu materi sambang dan patroli yang dilakukan oleh jajarannya terkait pungli. Menurutnya hal ini berkaitan dengan upaya Polsek untuk menjaga situasi agar aman dan kondusif.
“Supaya situasi Kamtibmas di Kecamatan Serawai agar aman dan kondusif, salah satu kegiatan nyata dalam pelaksanaan tugas yaitu memberikan himbauan kepada warga. Nah, salah satu materinya itu soal pungli,” ungkap IPTU Rasyid sambil tersenyum. “Himbauan yang disampaikan anggota yaitu agar warga menolak tentang pungutan liar. Karna bahayanya pungutan liar itu dapat mengganggu perekonomian warga,” tambahnya. (hps)