Sintang – Polres Sintang menggelar press release akhir tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian kepada masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sintang sepanjang tahun 2025, Rabu (31/12) sore.
Dalam pemaparannya, Polres Sintang menjelaskan bahwa pengungkapan perkara selama tahun 2025 terbagi dalam tiga kategori yakni kasus konvensional, transnasional, serta kejahatan terhadap kekayaan negara.
Kasus konvensional yang meliputi curat, curanmor, perjudian, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindak pidana lainnya mengalami peningkatan sebesar 17 persen, dari 104 kasus pada 2024 menjadi 126 kasus di tahun 2025.
Sementara itu, kasus transnasional seperti narkoba, TPPO, dan penyelundupan meningkat sebesar 7 persen, dari 42 kasus pada 2024 menjadi 45 kasus pada 2025.
kejahatan terhadap kekayaan negara juga mengalami peningkatan satu kasus, dari 4 kasus pada 2024 menjadi 5 kasus di tahun 2025.






