Selain itu dirinya juga menegaskan kepada para Pengurus Gereja untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan aturan yang ada seperti pembatasan jumlah peserta yang mana gereja hanya boleh di isi 20 persen saja sedangkan para tamu hadirin yang lain bisa melaksanakan ibadah secara virtual ataupun daring.
Hal ini juga merupakan salah satu langkah yang diambil Kepolisian bersama Dinas Kesehatan Sintang dalam menangani penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kapolres Sintang Himbau Warga Terapkan Prokes Jelang Perayaan Natal
“Kami bersama dengan Dinas Kesehatan sudah sepakat bahwa saat ibadah nanti gereja hanya boleh diisi 20 persen saja, sisanya bisa lewat virtual ataupun daring sehingga kita dapat meminimalisir penyebaran Covid-19,” tegas Kapolres.
Pada gereja-gereja tersebut juga nantinya akan diperketat oleh Pihak Kepolisian yang mana bertugas selain mengamankan juga menegakan Protokol Kesehatan kepada peserta yang hadir.