Sintang – Polres Sintang memberikan pengamanan pada kegiatan eksekusi pengosongan lahan objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sintang di Jalan Sintang–Pontianak KM 14, Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kamis (18/9/2025).
Sebanyak 21 personel Polres Sintang dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi sesuai surat perintah Kapolres Sintang. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabagops Polres Sintang Kompol Dedy Fahruddin Siregar, Panitera PN Sintang Edy Swadesi, Juru Sita PN Sintang Budi Pramono, kuasa hukum pemohon eksekusi, Kades Balai Agung Andi, serta perwakilan BPN Sintang.
Eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan hukum berjenjang mulai dari PN Sintang, Pengadilan Tinggi Pontianak, hingga Mahkamah Agung RI.
Objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan dengan sertifikat hak milik.
Dalam proses pelaksanaan, pihak keluarga dari Umi yang masih menempati bangunan di atas lahan sengketa mengajukan beberapa permintaan, antara lain sebidang tanah pengganti, biaya pindah, biaya tempat tinggal sementara selama setahun, serta pembangunan mushola baru. Seluruh permintaan tersebut disanggupi pemohon.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mediasi di PN Sintang untuk dituangkan dalam bentuk pernyataan kesepakatan.
Meski pembacaan penetapan eksekusi sudah dilakukan, pelaksanaan eksekusi fisik di lapangan diundur sekitar satu minggu karena alasan kesiapan operasional dari pihak pemohon.
Sejumlah pihak sempat menyatakan penolakan terhadap eksekusi, di antaranya ahli waris dan beberapa perwakilan LSM.
Namun, PN Sintang menegaskan eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
Secara umum, proses pengamanan oleh Polres Sintang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
Kabagops Polres Sintang, Kompol Dedy Fahruddin Siregar menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan pengamanan sesuai dengan tugas pokok kepolisian untuk mendukung jalannya proses hukum.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Polres Sintang bersikap netral dalam sengketa ini, tugas kami hanya mengamankan sesuai perintah pengadilan,” tegasnya.