Sintang – Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Sintang mengamankan empat pria yang diduga terkait tindak pidana narkotika di sebuah kamar penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kamis (8/10) malam.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial RFR (21), AF (19), VD (17), dan AJ (18). Mereka diamankan petugas di sebuah penginapan yang berlokasi diJalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polres Sintang langsung mendatangi penginapan yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lantai dua, petugas menuju kamar A8 dan mengetuk pintu. Pintu kemudian dibuka oleh salah seorang pria yang mengaku bernama AF.
Saat melakukan pemeriksaan di dalam kamar, petugas mendapati tiga pria lainnya. Setelah memastikan identitas keempat orang tersebut, polisi melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kondisi kamar.
Dari lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika di atas kursi, serta dua bungkus plastik kosong. Keempat pria beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, keempat pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sintang untuk mendalami perkara dan menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sintang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 untuk ditindaklanjuti oleh petugas.
Atas peristiwa tersebut, para terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






