Polisi Tempelkan Maklumat Kapolri Tentang Pencegahan Peredaran Covid-19 ke Rumah Warga

0
570

Kelam Permai – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tersebut Kapolres Sintang AKBP Jhon H. Ginting, SIK MH memerintahkan Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Sintang melaksanakan dan meningkatkan kegiatan sambang di wilayah Desa Binaan sekaligus memasang Maklumat Kapolri Terkait Covid-19, serta memberikan dan sampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada warga, Senin (23/03/2020).

Dalam Maklumat tersebut terdapat beberapa poin diantaranya masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.

“Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Kapolres.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” terangnya.

Sementara Saat dikonfirmasi terpisah Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan Polri yang turun langsung dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Tegas Iptu Hariyanto.

Penulis: Troy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here