Sintang – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, penyidik dari Polsek Sintang Kota kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sintang. Jumat 15/11/19.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH mengatakan Kasus penadahan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/163/1X/Res.1.8./2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota, tanggal 17 September 2019.
Tersangka kasus penadahan berinisial A, (25) Tahun warga KD Jangkung Pasir Rt 003 Desa Ramea kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, atau Base Camp Divisi Pondok PT.Sentra Karya Manunggal Desa Sungai Tembaga Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
Tersangka Kasus Penadahan Berinisial S (46) Tahun warga Kampung Barengkok Desa Keramat laban Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Banten atau Base Camp Divisi Pondok PT. Sentra Karya Manunggal Desa Sungai Tembaga Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor: B-2370/0.1.12/Epp.1/11/2019, tanggal 14 November 2019 (P-21).
Penyidik telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan dan tersangka berikut barang buktinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya selanjutnya proses penuntutan perkara akan dilakukan oleh JPU Kejari Sintang ke Pengadilan Negeri Sintang untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Haedar
Editor: Yob