
“Disitu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu serta berikut perlengkapan lainnya,” tambahnya.
Setelah berhasil mengamankan WK, tak berselang lama petugas kembali mengamankan HM dan DK (29) yang juga diduga kuat merupakan pengedar shabu.
Kedua tersangka ini diamankan saat sedang berada di rumah, kronologis penangkapan bermula dari petugas membawa Ketua RT setempat untuk mendatangi rumah HM dimana pada saat itu DK juga sedang berada di rumahnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria di Ketungau Usai Kedapatan Memiliki Sabu
Dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, Petugas Satres Narkoba Polres Sintang melakukan penggeledahan langsung di rumah tersangka HM yang mana didapati barang bukti berupa klip plastik berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
“Ketiga tersangka kita amankan hari Senin pukul 10.00 Wib, dari penangkapan tersebut barang bukti yang kita amankan berjumlah 3 (tiga) klip plastik berisikan Narkotika berjenis shabu berikut dengan peralatan seperti alat hisap (bong), korek gas, sendok dan jarum shabu serta beberapa perlengkapan lain,” jelas Iptu Aman.