Sintang – Unit reskrim Polsekta Sintang Kota kembali berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang beberapa waktu terjadi diwilayah hukum Kecamatan Sintang, Minggu 27/9/20.
Kejadian pencurian itu berupa satu unit handphone dengan merk Redmi 6A milik korban yang Fonnestaitlas (18) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Sutikno, S.Sos, MAP, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat perkara pencurian.
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada hari Jumat 25/9 sekitar pukul 15.20 WIB saat korban sedang menjaga toko mengetahui satu unit handphone telah raib, pada saat itu hp di simpan di atas rak pajangan barang-barang.
[darsitek number=2 tag=”kriminal”]Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan tidak memakan waktu lama pelaku dapat terungkap.
Pelaku tersebut adalah seorang proa inisial U (45) warga Kabupaten Sintang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji dan kemudian Kapolsek Sintang Kota mengajak warganya untuk kembali menggiatkan siskamling agar bisa memberikan rasa aman di lingkungannya masing-masing.
(Humas Polres Sintang)