Polisi Amankan Pelaku Penipuan Serta Penggelapan Uang

0
579

Sintang – Berdasarkan Laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Polsekta Sintang Kota berhasil amankan pelaku berinisial JT.

JT berhasil diamankan polisi di kantor CV. Sarana Makmur Sentora Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang pada bulan Mei lalu.

“Hasil penggelapan itu digunakan oleh tersangka untuk berpoya-poya,” kata Kapolsekta Sintang Kota AKP Harjanto. Rabu 13/5/20.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan nota palsu untuk mengelabui korban serta tidak memberikan pembayaran tersebuk ke pihak CV.

Korban yang merasa heran melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Sintang bersama rekannya yang mengalami kerugian Rp. 123.940.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menetapkan JT sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan mengamankan barang bukti berupa enam lembar nota palsu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sintang, AKP Harjanto, SH.MH menjelaskan, benar, Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sintang Kota dan masih diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here