Pengawasan formatif setiap 100 hari kerja jauh lebih efektif dalam mencapai tujuan organisasi dari pada pengawasan sumatif di akhir tahun yang hanya dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja.
Demikian juga pertisipasi Polda Kalbar terhadap progran percepatan Desa Mandiri telah ditegaskan oleh pakar pemerintahan, Osborne dan Gaebler (1995). Dalam bukunya berjudul ” Reinventing Government”, tugas polisi dipandang perlu didefinisikan kembali, yakni mengubah tugas polisi dari seorang penyidik menjadi seorang katalis (pemberi pelayanan secara smart) dalam proses penyadaran masyarakat untuk menolong dirinya sendiri.
Kehadiran polisi akan menjadi sangat efektif jika mereka membantu masyarakat menolong diri mereka sendiri”. Polda Kalbar telah melakukan saran dari pakar pemerintahan tersebut diatas. Faktanya antara lain, disamping melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana amanah Undang-Undang RI No. 2/tahun 2002, Polda Kalbar juga berpartisipasi aktif menyukseskan program percepatan Desa Mandiri di Kalbar,” ungkap Doktor Aswandi.
Diseminasi survei kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polda Kalbar telah digelar di Hotel Mercure Pontianak. Turut hadir Jajaran Forkopimda Prov Kalbar, Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Garuda Wiko serta para tokoh masyarakat turut hadir untuk mendengarkan langsung penyampaian hasil survei yang dilakukan oleh tim Universitas Tanjungpura.
Penulis: Bid Humas Polda Kalbar
Publish: PNC Polres Sintang