25.1 C
Sintang
Minggu, 12 Oktober 2025

Penyidikan Selesai, Polsekta Sintang Serahkan Berkas Curat ke Jaksa Sintang

Baca juga

Sintang – Setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Jumat 8/5/20 Pukul 13.50 wib, Unit Reskrim Polsek Sintang Kota berhasil melengkapi berkas perkara kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/83/V/Res.1.8/2020/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg
Kota tanggal 8 Mei 2020.

Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto, SH.MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Sopar Aritonang menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki Tahap II terhadap tersangka yakni GA (20) Thn, dan FM (19) Thn beserta barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.

Hasil penyidikannya semua sudah selesai dan Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan Surat P21 bertanda Pemeriksaan telah selesai dan selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, jelas Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut tersangka GA (20) Thn dan FM (19) Thn dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 374  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Selanjutya Kapolsek Sintang Kota Akp Harjanto SH.MH, menambahkan bahwa kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut di Pengadilan oleh Jaksa.

Penulis. Haedar

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Ketungau Tengah Lakukan Pengamanan di Gereja

Ketungau Tengah - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polsek Ketungau Tengah melaksanakan kegiatan patroli...
spot_img

Berita Serupa

spot_img